Pasal 1034
BerlakuKUHPerdata — Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) · Bab XV - Hak Berpikir dan Hak Istimewa untuk Merinci Harta Peninggalan
Catatan: Sebagian ketentuan telah dicabut atau digantikan undang-undang lain: Buku II sepanjang mengenai tanah dicabut UU Pokok Agraria 5/1960; hukum perkawinan di Buku I digantikan UU Perkawinan 1/1974; fidusia digantikan UU Jaminan Fidusia 42/1999; hak tanggungan digantikan UUHT 4/1996. Pasal yang dihapus dalam teks sumber (ditandai 'Dihapus dengan S. ...') tetap diikutsertakan dengan teks 'Dihapus' untuk kelengkapan referensi historis.
Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, selain di depan umum dan menurut kebiasaan setempat atau lewat perantara atau komisioner, bila dalam harta peninggalan itu ada barang-barang dagangan. Ia berkewajiban, dalam hal penjualan barang-barang tetap yang dibebani hipotek, untuk melunasi utang hipotek kepada para kreditur yang datang menagih, dengan jalan memberi hak untuk menagih kepada si pembeli barang tetap itu, sebanding dengan jumlah yang dapat ditagih oleh para kreditur itu.
Sumber: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/2/28/KUHPerdata.pdf (Wikimedia Commons; sumber asal terjemahan Departemen Kehakiman RI, diterbitkan Staatsblaad 1847 No. 23; verifikasi sekunder: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1034 KUHPerdata →