Pasal 93
DicabutKUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab IX - Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang-Undang
Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
(1) Yang disebut nakhoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya. (2) Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakhoda. (3) Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 93 KUHP →