Pengacara-ku

Pasal 557

Dicabut

KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab VIII - Pelanggaran Jabatan

Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah: 1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan; 2. setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register dan akta catatan sipil.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)

← Pasal 556 ↑ Daftar Pasal Pasal 557a →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 557 KUHP →