Pasal 547
DicabutKUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undangundang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 547 KUHP →