Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 528

Dicabut

KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum

Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang: (2) 1. membikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan; 2. mengumumkan seluruh atau sebagian surat-surat tersebut dalam butir 1; 3. mengumumkan hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan. Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)

← Pasal 527 ↑ Daftar Pasal Pasal 529 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 528 KUHP →