Pasal 508bis
DicabutKUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 508bis KUHP →