Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 445

Dicabut

KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran

Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, atau dengan maksud untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)

← Pasal 444 ↑ Daftar Pasal Pasal 446 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 445 KUHP →