Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 437

Dicabut

KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan

Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415, 419 , 420 423, 424, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35, No.3 dan 4.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)

← Pasal 436 ↑ Daftar Pasal Pasal 438 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 437 KUHP →