Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 397

Dicabut

KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak

Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang : 1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dan budel; 2. telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan Cuma-cuma atau jelas di bawah harganya; 3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu pailitnya atau pada saat di mana diketahui bahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah; 4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitab Undangundang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisantulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)

← Pasal 396 ↑ Daftar Pasal Pasal 398 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 397 KUHP →