Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 257

Dicabut

KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek

Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 -256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)

← Pasal 256 ↑ Daftar Pasal Pasal 258 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 257 KUHP →