Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 192

Dicabut

KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang

Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)

← Pasal 191ter ↑ Daftar Pasal Pasal 193 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 192 KUHP →