Pengacara-ku — Riset Hukum

Pasal 183

Dicabut

KUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab VI - Perkelahian Tanding

Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)

← Pasal 182 ↑ Daftar Pasal Pasal 184 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 183 KUHP →