Pasal 122
DicabutKUHP — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) · Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Catatan: Dicabut oleh UU 1/2023 (KUHP baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026; tetap berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenetralan tersebut; 2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Sumber: https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana (PDF: https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/1/11/KUHPidana.pdf; pembanding: hukum.unsrat.ac.id — tidak dapat diakses; Wikisource digunakan sebagai sumber sekaligus pembanding)
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 122 KUHP →